Berikut ini merupakan beberapa pertimbangan-pertimbangan bagi seseorang
untuk menerima ataupun menolak adanya pernikahan berbada agama :a.
- Agama
(Iman), di dalam Pancasila, sila pertama berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” hal
ini bermakna bahwa tiap warga negara harus memiliki keyakinan terhadap
Tuhannya. Setiap agama juga pasti akan menolak adanya kawin campur agama karena
akan menganggu iman si pemeluk agama. Agama si pemeluk hanya bertujuan menjaga
sang pemeluknya, karena agama mengiginkan yang terbaik bagi pemeluknya. Dan
garis akhirnya berada pada si-pemeluk agama itu sendiri.
-
Keluarga,
sebagai pihak yang palik dekat dengan calon mempelai keluarga memiliki peran
besar dalam penerimaan atau penolakan kawin campur agama. Kebanyakan keluarga
akan menolak adanya kawin beda agama pada salah satu anggota keluarganya. Ini
di dasari pada peraturan agama, biasanya mereka berniat menjaga iman sang anggota
keluarga. Namun bila sudah terlanjur, dan tidak bisa di nasehati maka keluarga
pun juga tidak dapat berbuat banyak.
-
Hukum
yang berlaku, hukum yang berlaku di Indonesia mengenai pernikahan adalah
berdasar pada Hukum agama, hal ini karena agama di Indonesia yang majemuk,
sehingga hukum negara menyerahkan hak dan kewajiban maupun persyaratan mengenai
pernikahan pada agama. Namun di dalamnya juga terdapat peraturan-peraturan
utama yang pokok mengenai pernikahan yakni harus satu agama atau satu iman. Namun
sering terjadi pula pernikahan beda agama yang dilakukan beberapa pasangan di
Luar Negeri, kemudian kembali lagi ke Indonesia, dan pernikahan mereka di
catatkan di Kantor Sipil, namun bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
misalnya perceraian,Prosesnya tidak bisa di lakukan di Indonesia, dan harus
dilakukan di negara bersangkutan, dimana mereka menikah sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar