Selasa, 22 Mei 2012

Pertimbangan Pernikahan Beda Agama

Berikut ini merupakan beberapa pertimbangan-pertimbangan bagi seseorang untuk menerima ataupun menolak adanya pernikahan berbada agama :a.
- Agama (Iman), di dalam Pancasila, sila pertama berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” hal ini bermakna bahwa tiap warga negara harus memiliki keyakinan terhadap Tuhannya. Setiap agama juga pasti akan menolak adanya kawin campur agama karena akan menganggu iman si pemeluk agama. Agama si pemeluk hanya bertujuan menjaga sang pemeluknya, karena agama mengiginkan yang terbaik bagi pemeluknya. Dan garis akhirnya berada pada si-pemeluk agama itu sendiri.
- Keluarga, sebagai pihak yang palik dekat dengan calon mempelai keluarga memiliki peran besar dalam penerimaan atau penolakan kawin campur agama. Kebanyakan keluarga akan menolak adanya kawin beda agama pada salah satu anggota keluarganya. Ini di dasari pada peraturan agama, biasanya mereka berniat menjaga iman sang anggota keluarga. Namun bila sudah terlanjur, dan tidak bisa di nasehati maka keluarga pun juga tidak dapat berbuat banyak.
- Hukum yang berlaku, hukum yang berlaku di Indonesia mengenai pernikahan adalah berdasar pada Hukum agama, hal ini karena agama di Indonesia yang majemuk, sehingga hukum negara menyerahkan hak dan kewajiban maupun persyaratan mengenai pernikahan pada agama. Namun di dalamnya juga terdapat peraturan-peraturan utama yang pokok mengenai pernikahan yakni harus satu agama atau satu iman. Namun sering terjadi pula pernikahan beda agama yang dilakukan beberapa pasangan di Luar Negeri, kemudian kembali lagi ke Indonesia, dan pernikahan mereka di catatkan di Kantor Sipil, namun bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan misalnya perceraian,Prosesnya tidak bisa di lakukan di Indonesia, dan harus dilakukan di negara bersangkutan, dimana mereka menikah sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar